1.
Perangkat Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
1.
Majelis
Jemaat
Tugas dan wewenang Majelis Jemaat
:
a.
Menetapkan
program tahunan Jemaat.
b.
Menetapkan
Anggaran dan Pendapatan tahuanan Jemaat
c.
Bersama
dengan Wali Wilayah memilih unsur BPHMJ antar waktu untuk diusulkan
penetapannya kepada BPHMS
d.
Menilai
dan menerima laporan tahunan BPHMJ
e.
Bersama-sama
dengan BPHMJ mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Persidangan
Jemaat.
2.
BPHMJ
Badan Pekerja Harian Majelis
Jemaat adalah pelaksana harian tugas dan wewenang Majelis Jemaat, selanjutnya
disingkat BPHMJ.
3.
Pendeta
Jemaat Umbuhumene
-
Pdt.
Fatisochi Gea, S.Th
-
Pdt.
Pdt. Rita Niscaya Waruwu, S.Th
4.
Satua
Niha Keriso Kelompok Keluarga
Penatua atau SNK di Gereja Amin
Jemaat Umbuhumene ada 18 orang. SNK adalah seorang anggota Jemaat yang telah
diteguhkan menjadi seorang penatua disatu kelompok keluarga dan merupakan gelar
pelayanan bagi anggota Majelis Jemaat dan Majelis Sinode.
5.
Komisi-Komisi
Kelompok keluarga, Komisi Pelayanan
Anak, Komisi Pelayaan Pemuda, Komisi Pelayanan Perempuan, Komisi Pelayanan
Bapak, Komisi Pelayanan Kasih, Komisi Majelis Jemaat, Komisi Pendidikan, Komisi
Pembangunan.
2.
Struktur
Organisasi Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
Sidang Jemaat
|
Sidang Majelis Jemaat
|
KK
|
KPP
KPPr
KPK |
KMJ |
KPB
|
KP
|
TK
|
PPA
|
Warga Jemaat
|
Keterangan :
KK = Kelompok Keluarga KMJ = Komisi Majelis Jemaat
KPA = Komisi Pelayanan Anak KP =
Komisi Pendidikan
KPP = Komisi Pelayaan Pemuda KPN = Komisi
Pembangunan
KPPr = Komisi Pelayanan Perempuan TK = Taman Kanak-kanak
KPB = Komisi Pelayanan Bapak PPA =
Pendidikan Pelayanan Anak
KPK = Komisi Pelayanan Kasih
3. Pemimpin Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
Pemimpin Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
adalah BPHMJ :
- Ketua I :
Snk.Fy.Larosa, SE
- Ketua II :
Snk.Sar.Lombu, AMa.Pd
- Ketua III : Snk.Bn.Larosa, Ama.Pd
- Sekertatis I : Snk.En.Zebua
- Sekertaris II : Snk.Er.Larosa
- Bendahara I : Snk.Y.Mendrofa
- Bendahara II : Snk.S.Zebua
Pemimpin
Pusat Gereja AMIN
Ketua Umum : Bishop Sarofati Gea,
S.Th
Sekretaris
Umum : Pdt.
Ododogo Larosa, Mdiv
Bendahara
Umum : SNK. Drs.Nehemia
Harefa,MM
Ketua
Dewan Pertimbangan : Pdt. Fatisokhi Gea,
S.Th
4.
Anggota Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
Anggota Jemaat adalah
anggota Jemaat yang telah dibaptis dan terdaftar sebagai anggota.
1.
Warga
Jemaat (sebanyak 1400 lebih)
5. Visi Dan Misi Gereja AMIN Jemaat
Umbuhumene
Visi dan Misi Gereja Amin masih belum ada.
Yang ada hanyalah Tema dan Subtema, antara
lain :
Tema : Tuhan itu baik bagi semua orang
Subtema : Dengan kebaikan Tuhan kita tingkatkan
kemandirian dan kepedulian untuk serta
membangun masyarakat
yang cerdas berkeadilan dan berkeadaban.
6.
Aturan-Aturan
Gereja AMIN (yang telah disepakati)
1.
Tata
Dasar
Tata dasar adalah peraturan pokok atau
ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur penyelenggaraan pelayanan Gereja Amin.
2.
Tata
Rumah Tangga
Tata rumah tangga adalah peraturan pelaksanaan
tugas pelayanan sebagaimana disusun dalam Tata Dasar Gereja Amin.
3.
Peraturan
Kependetaan
Peraturan kependetaan adalah
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kependetaan mulai dari pengangkatan
kependetaan, petugas pelayanan sampai pada berakhirnya masa pelayanan pendeta.
4.
Peraturan
keuangan dan pembendaharaan
Peraturan keuangan dan pembendaharaan adalah
mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan serta pembendaharaan
gereja.
7. Sejarah Berdirinya Gereja AMIN
Gereja AMIN adalah singkatan dari Gereja
Angowuloa Masehi Indonesia Nias yang didirikan di
Tetehosi Idanoi
dan diresmikan pendiriannya pada tanggal 12 Mei 1946 di Gereja Amin Jemaat
Helefanikha.
Awalnya
Gereja AMIN adalah bagian dari Gereja BNKP namun karena kurangnya pelayanan
dari pusat BNKP yang dirasakan oleh warga jemaat maka warga jemaat yang kalah
itu digerakkan oleh mantan Pendeta BNKP Pdt.Singambowo Zebua dan kepala negeri idanoi
Adolf Gea memisahkan diri dari BNKP dan mendirikan organisasi baru yang disebut
Gereja AMIN.
A.Latar Belakang Berdirinya Gereja AMIN
Gereja AMIN pertama
berdiri di Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi, dilatarbelakangi karena adanya
perbedaan pendapat dengan gereja yang tunggal yaitu BNKP yang dimulai dengan
peristiwa pemindahan Pdt. S. Zebua dari gereja tersebut, lalu kebijakan itu
tidak dapat diterima dan menyatakan keluar dari gereja dan bergabung dengan
Tuhenôri Adolf Gea untuk mendirikan gereja AMIN. Selain peristiwa tersebut,
kasus lain juga terjadi yaitu tidakdiundangnya Tuhenôri Adolf pada persidangan
sinode BNKP, yang hal ini dianggapsebagai pelecehan dan menyepelekan Tuhenôri
Idanoi. Namun, demikian hal tersebut tidak dihadapi dengan konflik atau perang,
melainkan menghindar dari ketegangan dengan cara memisahkan diri dari BNKP dan
mendirikan organisasi gereja baru bernama Angowuloa Masehi Idanoi Nias. Menurut
Adolf Gea bahwa tindakan mendirikan gereja AMIN bukanlah perpecahan dan
perkelahian, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kekristenan di wilayah
Idanoi.
Pada tahun 1944 berkunjunglah Pdt. Tuan Bell yaitu
Pdt. Distrik Helefanikha di pos pelayanan BNKP Tetehôsi untuk melayani
kebaktian minggu sekaligus mengadakan pertemuan kepada pengurus pos pelayanan
di Tetehôsi. Dalam pertemuan tersebut pengurus meminta kepada Pdt. Tuan Bell
untuk memberikan dana guna melengkapi bahan bangunan yang diperlukan untuk
pembangunan pos pelayanan. Karena beliaulah yang memegang semua keuangan
termasuk kolekte warga, maka kepadanya diminta sebagian kebutuhan bangunan.
Tetapi Pdt. Tuan Bell tidak menghiraukan permohonan pengurus pos pelayanan yang
dipimpin oleh Adolf Gea ( A. Rorogô Gea) sebagai Tuhenôri (kepala negeri
Idanoi). Oleh karena Tuan Bell tidak mendengar keluhan warga jemaat, maka
terjadilah perdebatan yang hebat dalam pertemuan tersebut hingga sampai pada
pertengkaran adu mulut yang akhirnya terjadilah pertengkaran fisik (saling
mendorong pintu dan membantingnya), karena Pdt. Tuan Bell yang memegang
kekuasaan untuk melayani di pos tersebut, maka ia mengambil kesimpulan untuk
menutup gereja dan sejak saat itu tidak ada kebaktianyang dilayani pihak BNKP
termasuk dari Pdt. Tuan Bell.
Sebagai pimpinan pos pelayanan Adolf Gea mengadakan
pertemuan dengan pengurus lainnya dan mengundang para kepala desa antara lain:
A. Duhuaro Gea(kades Siwalubanua I), A. Rusia Hinare (kades Siwalubanua II), A.
Waigi Gea (kadesSimanaere), A. Gasiti Hura (kades Idanotae), A. Dali’aro Larosa
(kades Binaka), dan A.Wangali Gea yang merupakan tokoh adat di Tetehôsi, serta
semua tokoh-tokoh adat dan masyarakat selingkungan negeri Idanoi. Pertemuan ini
menghasilkan satu keputusan untuk mendirikan Losu (tempat ibadah
sementara) yang baru (Losu dimaksud masih dikenang keberadaanya, yaitu
sebuah pondok sebelum pintu masuk gedung Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi sekarang
ini). Mereka melaksanakan ibadah yang dilayani oleh pelayan yang ada di pos
pelayanan yaitu satua Gosali (SNK) A. Daliaro Hura(warga desa Idanotae). Setiap
hari minggu semua warga Idanoi selalu beribadah di Losu, walaupun hanya bentuk persekutuan doa saja.
Tiga bulan setelah Pdt. Tuan Bell meninggalkan
pelayanan di Tetehôsi,berkunjunglah Pdt. S. Zebua (A. Wili Zebua) di Tetehôsi
dan mengkonfirmasikan kepada Adolf Gea bahwa dirinya sudah dipecat dari jabatan
kependetaan dan sekum BNKP dan sebaliknya juga Adolf Gea menceritakan sikap dan
perbuatan Pdt. TuanBell terhadap warganya. Oleh karena itu mereka menyatakan
pendapat untuk keluar dari BNKP. Akhirnya mereka mengadakan pertemuan dan
mengundang orang-orang berpengaruh di negeri Idanoi. Adapun yang bertemu saat
itu adalah:
1.Adolf Gea (Tuhenôri
Idanoi)
2.Pdt. S. Zebua/ Ama
Wili Zebua (mantan Pdt dan Sekum BNKP)
3.A. Ziedi (Jaksa yang
ada di Idanoi)
4.A. Mbowo Gea (adik
kandung Adolf Gea)
5.A. Duhu’aro Gea (kades Siwalubanua I)
6.A. Rusia Hinare (kades Siwalubanua II)
7.A. Waigi Gea (kades Simanaere)
8.A. Gasili Hura (kades Idanotae)
9.A. Dali’aro Larosa (kades Binaka)
10.A. Wangali Gea (tokoh adat dari Tetehôsi)
11.A. Bohou Gea (Fadoro/ warga gereja BNKP
Helefanikha)
12.A. Zofu Gea (Hilizarito/warga desa BNKP Helefanikha)
13.A.Zaniba Gea (kades Ombolata)
14.A. Ratima Zamasi (kades Bagoa).
Mereka mengadakan musyawarah mufakat sehingga
menghasilkan suatu keputusan yang bulat dan tekat yang kuat untuk keluar dari
gereja BNKP dan mendirikan suatu organisasi baru. Sejak saat itulah mereka
bertekad untuk membuka pos-pos pelayanan yang baru selain yang sudah ada yaitu
di Tetehôsi. Adapuntempat pelayanan yangbaru mereka buka adalah Sisarahili, Onowaembo, Umbuhumene, Ombôlata,
Bagoa, Siônôbanua, Ladea, Lasara’o’o, Hetalu dan Gidô Sebua Dua.
Bersama dengan membuka pos pelayanan yang baru mereka
juga menghimbau warga untuk memulai membangun tempat-tempat ibadah, tetapi bangunan
dan pusat pelayaan tetap di Tetehôsi. Setelah bangunan gedung gereja diTetehôsi
selesai, kesebelas jemaat di atas mufakat untuk meresmikan organisasi gerejanya
dengan nama Gereja Angowuloa Idanoi Nias yang disingkat dengan GerejaAMIN pada
tanggal 5 Mei 1946. Kemudian pada tanggal pendirian itu digeser menjadi tanggal
12 Mei 1946, karena pada waktu itu ada pandangan yang mengatakan bahwa tanggal 5
Mei itu adalah hari yang buru (perhitungan hari berdasarkan bulan ; adanya
istilah tesa’a, tuli, akhômita).Kesebelas jemaat terutama para tokoh-tokoh
pendiri GerejaAMIN menyumbangkan babi sebanyak 40 ekor untuk dipotong dalam
peresmian itu.
Karena sebagian besar warga gereja BNKP distrik
Helefanikha sudah menjadi warga gereja AMIN, maka kira-kira lima bulan setelah
peresmian pendirian nama gereja AMIN di Tetehôsi, maka datanglah pengurus dari
BNKP menyerahkan gedung gereja BNKP distrik Helefanikha kepada pengurus gereja
AMIN yang dihadiri tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pada saat penyerahan
gedung gereja BNKPdistrik Helefanikha ini para pengurus dan tokoh-tokoh pendiri
gereja AMIN menyumbangkan 8 ekor babi untuk dipotong sebagai sambutan atas
penyerahan dan kedatangan pengurus dari BNKP. Adapun mereka yang datang dari
BNKP antara lain:Helumano (A. Watisa Ndraha), dan Roko-roko Buaya dari
Sogae’adu. Mereka menyatakan bahwa gedung gereja BNKP distrik Helefanikha
menjadi milik gereja AMIN.Berdasarkan data di atas, maka jelaslah bahwa Gereja
AMIN Jemaat Tetehôsi berdiri pada 12 Mei 1946. Tetapi, dalam sidang AM tahun
2007 dinyatakan bahwa Gereja AMIN didirikan pertama kali di Tetehôsi dan
diresmikan di Helefanikha. Padawaktu itu jemaat cukup banyak yaitu sekitar 2500
jiwa.
B. Kronologi Sejarah
·
Tahun 1865 : Misi Protestan di pulau Nias dimulai
oleh RMG. Pada saat itu, penduduk pulau masih memeluk agama
leluhur.
·
Tahun 1900 : Ketika
kekuasaan kolonial Belanda masuk, pertumbuhan jemaat Kristen kian melambat
lambat (706 pada tahun 1890).
·
Tahun 1916-1929 : komunitas Kristen di Nias
mengalami kebangunan rohani besar yang mengakibatkan pertumbuhan kekristenan
yang pesat.
·
Tahun 1936 : Sinode
BNKP pertama diselenggarakan.
·
Tahun 1946 : (1
Mei) Gereja AMIN memisahkan diri dari BNKP . Alasan paling kuat yang digunakan
adalah gaya kepemimpinan BNKP yang legalistis dan kewenangan para pemimpin
tradisional (adat) di dalam gereja, sehingga gereja itu hanya terbatas pada
satu kepala Adat (Nias). Tokoh utama di balik pendirian Gereja AMIN adalah
Adolf Gea dan Pdt. Sigambowo Zebua.
·
Tahun 1946 : (12
Mei) Gereja AMIN yang berdiri di Tetehosi, peresmiannya dilaksanakan di
Helefanikha pada tanggal 12 Mei 1946.
8.
FUNGSI ROH KUDUS
Fungsi roh kudus adalah sebagai penolong
bagi orang percaya yang memberi dan mangaruniakan
iman, ketakwaan
rohani, buah-buah roh (Galatia 5:22-25).