Selasa, 02 September 2014

GEREJA AMIN




GEREJA SEBAGAI INSTITUSI DAN PERSEKUTUAN

1.   Perangkat  Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
1.      Majelis Jemaat
Tugas dan wewenang Majelis Jemaat :
a.       Menetapkan program tahunan Jemaat.
b.      Menetapkan Anggaran dan Pendapatan tahuanan Jemaat
c.       Bersama dengan Wali Wilayah memilih unsur BPHMJ antar waktu untuk diusulkan penetapannya kepada BPHMS
d.      Menilai dan menerima laporan tahunan BPHMJ
e.       Bersama-sama dengan BPHMJ mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Persidangan Jemaat.
2.      BPHMJ
Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat adalah pelaksana harian tugas dan wewenang Majelis Jemaat, selanjutnya disingkat BPHMJ.
3.      Pendeta Jemaat Umbuhumene
-          Pdt. Fatisochi Gea, S.Th
-          Pdt. Pdt. Rita Niscaya Waruwu, S.Th
4.      Satua Niha Keriso Kelompok Keluarga
Penatua atau SNK di Gereja Amin Jemaat Umbuhumene ada 18 orang. SNK adalah seorang anggota Jemaat yang telah diteguhkan menjadi seorang penatua disatu kelompok keluarga dan merupakan gelar pelayanan bagi anggota Majelis Jemaat dan Majelis Sinode.
5.      Komisi-Komisi
Kelompok keluarga, Komisi Pelayanan Anak, Komisi Pelayaan Pemuda, Komisi Pelayanan Perempuan, Komisi Pelayanan Bapak, Komisi Pelayanan Kasih, Komisi Majelis Jemaat, Komisi Pendidikan, Komisi Pembangunan.

2.      Struktur Organisasi Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene

Sidang Jemaat
Sidang Majelis Jemaat
BPHMJ ---------------Pendeta
         
KK          
KPA                         
KPP
KPPr                     
KPK
KMJ
KPB
KP
KPN
   TK      
  PPA        
          
          Warga Jemaat
                



            

Keterangan :
KK      =     Kelompok Keluarga                                 KMJ    =     Komisi Majelis Jemaat
KPA    =     Komisi Pelayanan Anak                           KP       =     Komisi Pendidikan
KPP     =     Komisi Pelayaan Pemuda                        KPN    =     Komisi Pembangunan
KPPr   =     Komisi Pelayanan Perempuan                  TK       =     Taman Kanak-kanak
KPB    =     Komisi Pelayanan Bapak                         PPA     =     Pendidikan Pelayanan Anak
KPK    =     Komisi Pelayanan Kasih                                                 

3. Pemimpin Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
      Pemimpin Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene adalah BPHMJ :
     - Ketua I           : Snk.Fy.Larosa, SE
     - Ketua II          : Snk.Sar.Lombu, AMa.Pd
     - Ketua III        : Snk.Bn.Larosa, Ama.Pd
     - Sekertatis I     : Snk.En.Zebua
     - Sekertaris II    : Snk.Er.Larosa
     - Bendahara I    : Snk.Y.Mendrofa
     - Bendahara II  : Snk.S.Zebua

      Pemimpin Pusat Gereja AMIN
Ketua Umum                          : Bishop Sarofati Gea, S.Th
Sekretaris Umum                    : Pdt. Ododogo Larosa, Mdiv
Bendahara Umum                   : SNK. Drs.Nehemia Harefa,MM
Ketua Dewan Pertimbangan   : Pdt. Fatisokhi Gea, S.Th

4. Anggota Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
     Anggota Jemaat adalah anggota Jemaat yang telah dibaptis dan terdaftar sebagai anggota.
1.      Warga Jemaat (sebanyak 1400 lebih)

5.    Visi Dan Misi Gereja AMIN Jemaat Umbuhumene
     Visi dan Misi Gereja Amin masih belum ada.
     Yang ada hanyalah Tema dan Subtema, antara lain :
       Tema        :    Tuhan itu baik bagi semua orang
       Subtema   :    Dengan kebaikan Tuhan kita tingkatkan kemandirian dan kepedulian untuk serta
                            membangun masyarakat yang cerdas berkeadilan dan berkeadaban.

6.    Aturan-Aturan Gereja AMIN (yang telah disepakati)
1.      Tata Dasar
Tata dasar adalah peraturan pokok atau ketentuan-ketentuan dasar yang mengatur penyelenggaraan pelayanan Gereja Amin.
2.      Tata Rumah Tangga
Tata rumah tangga adalah peraturan pelaksanaan tugas pelayanan sebagaimana disusun dalam Tata Dasar Gereja Amin.
3.      Peraturan Kependetaan
Peraturan kependetaan adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kependetaan mulai dari pengangkatan kependetaan, petugas pelayanan sampai pada berakhirnya masa pelayanan pendeta.
4.      Peraturan keuangan dan pembendaharaan
Peraturan keuangan dan pembendaharaan adalah mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan serta pembendaharaan gereja.

7.      Sejarah  Berdirinya Gereja AMIN
Gereja AMIN adalah singkatan dari Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias yang didirikan di
Tetehosi Idanoi dan diresmikan pendiriannya pada tanggal 12 Mei 1946 di Gereja Amin Jemaat
Helefanikha.
       Awalnya Gereja AMIN adalah bagian dari Gereja BNKP namun karena kurangnya pelayanan dari pusat BNKP yang dirasakan oleh warga jemaat maka warga jemaat yang kalah itu digerakkan oleh mantan Pendeta BNKP  Pdt.Singambowo Zebua dan kepala negeri idanoi Adolf Gea memisahkan diri dari BNKP dan mendirikan organisasi baru yang disebut Gereja AMIN.

A.Latar Belakang Berdirinya Gereja AMIN
Gereja AMIN  pertama berdiri di Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi, dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat dengan gereja yang tunggal yaitu BNKP yang dimulai dengan peristiwa pemindahan Pdt. S. Zebua dari gereja tersebut, lalu kebijakan itu tidak dapat diterima dan menyatakan keluar dari gereja dan bergabung dengan Tuhenôri Adolf Gea untuk mendirikan gereja AMIN. Selain peristiwa tersebut, kasus lain juga terjadi yaitu tidakdiundangnya Tuhenôri Adolf pada persidangan sinode BNKP, yang hal ini dianggapsebagai pelecehan dan menyepelekan Tuhenôri Idanoi. Namun, demikian hal tersebut tidak dihadapi dengan konflik atau perang, melainkan menghindar dari ketegangan dengan cara memisahkan diri dari BNKP dan mendirikan organisasi gereja baru bernama Angowuloa Masehi Idanoi Nias. Menurut Adolf Gea bahwa tindakan mendirikan gereja AMIN bukanlah perpecahan dan perkelahian, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kekristenan di wilayah Idanoi.
Pada tahun 1944 berkunjunglah Pdt. Tuan Bell yaitu Pdt. Distrik Helefanikha di pos pelayanan BNKP Tetehôsi untuk melayani kebaktian minggu sekaligus mengadakan pertemuan kepada pengurus pos pelayanan di Tetehôsi. Dalam pertemuan tersebut pengurus meminta kepada Pdt. Tuan Bell untuk memberikan dana guna melengkapi bahan bangunan yang diperlukan untuk pembangunan pos pelayanan. Karena beliaulah yang memegang semua keuangan termasuk kolekte warga, maka kepadanya diminta sebagian kebutuhan bangunan. Tetapi Pdt. Tuan Bell tidak menghiraukan permohonan pengurus pos pelayanan yang dipimpin oleh Adolf Gea ( A. Rorogô Gea) sebagai Tuhenôri (kepala negeri Idanoi). Oleh karena Tuan Bell tidak mendengar keluhan warga jemaat, maka terjadilah perdebatan yang hebat dalam pertemuan tersebut hingga sampai pada pertengkaran adu mulut yang akhirnya terjadilah pertengkaran fisik (saling mendorong pintu dan membantingnya), karena Pdt. Tuan Bell yang memegang kekuasaan untuk melayani di pos tersebut, maka ia mengambil kesimpulan untuk menutup gereja dan sejak saat itu tidak ada kebaktianyang dilayani pihak BNKP termasuk dari Pdt. Tuan Bell.
Sebagai pimpinan pos pelayanan Adolf Gea mengadakan pertemuan dengan pengurus lainnya dan mengundang para kepala desa antara lain: A. Duhuaro Gea(kades Siwalubanua I), A. Rusia Hinare (kades Siwalubanua II), A. Waigi Gea (kadesSimanaere), A. Gasiti Hura (kades Idanotae), A. Dali’aro Larosa (kades Binaka), dan A.Wangali Gea yang merupakan tokoh adat di Tetehôsi, serta semua tokoh-tokoh adat dan masyarakat selingkungan negeri Idanoi. Pertemuan ini menghasilkan satu keputusan untuk mendirikan Losu (tempat ibadah sementara) yang baru (Losu dimaksud masih dikenang keberadaanya, yaitu sebuah pondok sebelum pintu masuk gedung Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi sekarang ini). Mereka melaksanakan ibadah yang dilayani oleh pelayan yang ada di pos pelayanan yaitu satua Gosali (SNK) A. Daliaro Hura(warga desa Idanotae). Setiap hari minggu semua warga Idanoi selalu beribadah di Losu, walaupun hanya bentuk persekutuan doa saja.
Tiga bulan setelah Pdt. Tuan Bell meninggalkan pelayanan di Tetehôsi,berkunjunglah Pdt. S. Zebua (A. Wili Zebua) di Tetehôsi dan mengkonfirmasikan kepada Adolf Gea bahwa dirinya sudah dipecat dari jabatan kependetaan dan sekum BNKP dan sebaliknya juga Adolf Gea menceritakan sikap dan perbuatan Pdt. TuanBell terhadap warganya. Oleh karena itu mereka menyatakan pendapat untuk keluar dari BNKP. Akhirnya mereka mengadakan pertemuan dan mengundang orang-orang berpengaruh di negeri Idanoi. Adapun yang bertemu saat itu adalah:
1.Adolf Gea (Tuhenôri Idanoi)
2.Pdt. S. Zebua/ Ama Wili Zebua (mantan Pdt dan Sekum BNKP)
3.A. Ziedi (Jaksa yang ada di Idanoi)
4.A. Mbowo Gea (adik kandung Adolf Gea)
5.A. Duhu’aro Gea (kades Siwalubanua I)
6.A. Rusia Hinare (kades Siwalubanua II)
7.A. Waigi Gea (kades Simanaere)
8.A. Gasili Hura (kades Idanotae)
9.A. Dali’aro Larosa (kades Binaka)
10.A. Wangali Gea (tokoh adat dari Tetehôsi)
11.A. Bohou Gea (Fadoro/ warga gereja BNKP Helefanikha)
12.A. Zofu Gea (Hilizarito/warga desa BNKP Helefanikha)
13.A.Zaniba Gea (kades Ombolata)
14.A. Ratima Zamasi (kades Bagoa).

Mereka mengadakan musyawarah mufakat sehingga menghasilkan suatu keputusan yang bulat dan tekat yang kuat untuk keluar dari gereja BNKP dan mendirikan suatu organisasi baru. Sejak saat itulah mereka bertekad untuk membuka pos-pos pelayanan yang baru selain yang sudah ada yaitu di Tetehôsi. Adapuntempat pelayanan yangbaru mereka buka adalah  Sisarahili, Onowaembo, Umbuhumene, Ombôlata, Bagoa, Siônôbanua, Ladea, Lasara’o’o, Hetalu dan Gidô Sebua Dua.
Bersama dengan membuka pos pelayanan yang baru mereka juga menghimbau warga untuk memulai membangun tempat-tempat ibadah, tetapi bangunan dan pusat pelayaan tetap di Tetehôsi. Setelah bangunan gedung gereja diTetehôsi selesai, kesebelas jemaat di atas mufakat untuk meresmikan organisasi gerejanya dengan nama Gereja Angowuloa Idanoi Nias yang disingkat dengan GerejaAMIN pada tanggal 5 Mei 1946. Kemudian pada tanggal pendirian itu digeser menjadi tanggal 12 Mei 1946, karena pada waktu itu ada pandangan yang mengatakan bahwa tanggal 5 Mei itu adalah hari yang buru (perhitungan hari berdasarkan bulan ; adanya istilah tesa’a, tuli, akhômita).Kesebelas jemaat terutama para tokoh-tokoh pendiri GerejaAMIN menyumbangkan babi sebanyak 40 ekor untuk dipotong dalam peresmian itu.
Karena sebagian besar warga gereja BNKP distrik Helefanikha sudah menjadi warga gereja AMIN, maka kira-kira lima bulan setelah peresmian pendirian nama gereja AMIN di Tetehôsi, maka datanglah pengurus dari BNKP menyerahkan gedung gereja BNKP distrik Helefanikha kepada pengurus gereja AMIN yang dihadiri tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pada saat penyerahan gedung gereja BNKPdistrik Helefanikha ini para pengurus dan tokoh-tokoh pendiri gereja AMIN menyumbangkan 8 ekor babi untuk dipotong sebagai sambutan atas penyerahan dan kedatangan pengurus dari BNKP. Adapun mereka yang datang dari BNKP antara lain:Helumano (A. Watisa Ndraha), dan Roko-roko Buaya dari Sogae’adu. Mereka menyatakan bahwa gedung gereja BNKP distrik Helefanikha menjadi milik gereja AMIN.Berdasarkan data di atas, maka jelaslah bahwa Gereja AMIN Jemaat Tetehôsi berdiri pada 12 Mei 1946. Tetapi, dalam sidang AM tahun 2007 dinyatakan bahwa Gereja AMIN didirikan pertama kali di Tetehôsi dan diresmikan di Helefanikha. Padawaktu itu jemaat cukup banyak yaitu sekitar 2500 jiwa.

B. Kronologi Sejarah
·         Tahun 1865 : Misi Protestan di pulau Nias dimulai oleh RMG. Pada saat itu, penduduk pulau masih memeluk agama leluhur.
·         Tahun 1900 : Ketika kekuasaan kolonial Belanda masuk, pertumbuhan jemaat Kristen kian melambat lambat (706 pada tahun 1890).
·         Tahun 1916-1929 : komunitas Kristen di Nias mengalami kebangunan rohani besar yang mengakibatkan pertumbuhan kekristenan yang pesat.
·         Tahun 1936 : Sinode BNKP pertama diselenggarakan.
·         Tahun 1946 : (1 Mei) Gereja AMIN memisahkan diri dari BNKP . Alasan paling kuat yang digunakan adalah gaya kepemimpinan BNKP yang legalistis dan kewenangan para pemimpin tradisional (adat) di dalam gereja, sehingga gereja itu hanya terbatas pada satu kepala Adat (Nias). Tokoh utama di balik pendirian Gereja AMIN adalah Adolf Gea dan Pdt. Sigambowo Zebua.
·         Tahun 1946 : (12 Mei) Gereja AMIN yang berdiri di Tetehosi, peresmiannya dilaksanakan di Helefanikha pada tanggal 12 Mei 1946.
·         Tahun 1980 : (22 Juli) Gereja AMIN masuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).


8.      FUNGSI ROH KUDUS
       Fungsi roh kudus adalah sebagai penolong bagi orang percaya yang memberi dan mangaruniakan
iman, ketakwaan rohani, buah-buah roh (Galatia 5:22-25).
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com